PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
Abstract
Pelaksanaan kampanye meliputi tahapan masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye. Dalam mempersiapkan pemilihan seperti itu, sangat umum kita ketahui masing-masing kandidat mempersiapkan strategi politiknya mengingat calon pemimpin biasanya lebih dari satu. Masing-masing berlomba-lomba untuk memenangkan pemilu. Mereka berusaha untuk menarik perhatian pemilih untuk memilih mereka. Sebagai bentuk atau praktek demokrasi, suara pemilih tentu menentukan kemenangan. Singkatnya, semakin banyak suara atau dukungan yang didapat, maka ia akan memenangkan pemilu. Pemasangan alat peraga kampanye dalam Pilkada Kabupaten Bone Bolango belum sesuai denga apa yang sudah diatur. Permasalahanya adalah Jenis Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah dan Bagaimana Penanganan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Metode menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan studi kasus (case study), yang dianalisis secara kualitatif menggunakan deskriptif analitis. Hasil Penelitian Pelanggaran alat peraga kampanye di Pilkada Kabupaten Bone Bolango jenisnya adalah Baliho dan Pamflet setiap pasangan calon Peserta Pilkada yang pemasanganya kelebihan jumlah dan Penanganan pelanggaran didasarkan pada adanya laporan yang langsung ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango kemudian terbukti adanya pelanggaran langsung direkomendasikan kepada KPU untuk diberikan sanksi.
Kata Kunci: Pelanggaran, Alat Peraga Kampanye, Kepala Daerah
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali,2002, Menguak Tabir Hukum “Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis”, Toko Gunung Agung, Jakarta.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.
Dominikus Rato,2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
M. Kadarisman,2013, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rajawali, Jakarta.
Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Topo Santoso, 2011, Seri Demokrasi Elektoral “Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro,1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sahwitri Triandani,2014, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), LPPM, Pekanbaru.
Satjipto Rahadjo, S.H.,2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto,1983, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, ALUMNI, Bandung.
Titik Triwulan Tutik, 2015, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenadamedia Group, Jakarta.
Yohannes Yahya,2006, Pengantar Manajemen Graha Ilmu, Yogyakarta.
Feby Setiyo Supatno, “Pemilukada Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia Menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 Dengan Perubahan Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2015”, Lex Privatum, No. 2, Vol. 4 (Februari 2016).
Siti Fatimah, 2018, Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu, Jurnal Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018, ISSN 2621-5764.
Icmi Tri Handayani,2014, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dalam Penggunaan Media Televisi Sebagai Media Kampanye” Skripsi Universitas Hasanudin, Makasar.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
https://www.academia.edu/3661591/Pengertian_pamplet
http://kamus.sabda.org/kamus/penanganan/
Refbacks
- There are currently no refbacks.







