PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN GORONTALO

Sukriyono Saleh, Ridwanto Igirisa, Rafika Nur

Abstract


Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, dan dipilih serta sebagai Penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Tahun 2020 sebanyak 283.848 Jiwa sebagai pemilih dalam Pelaksanaan Pilkada. Dari data tersebut, ada 597 Jiwa sebagai Penyandang Disabilitas. Namun, hanya sebanyak 25 % Penyandang Disabilitas yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah. Permasalahannya Bagaimana Partisipasi Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gorontalo Tahun 2020,  Faktor Apa Saja Yang Dapat Menghambat Partisipasi Penyandang Disabilitas. Metode Penelitian menggunakan Penelitian Yuridis Empiris dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Studi Kasus yang dianalisis secara Kualitatif. Adapun hasil penelitian ini terkait dengan Partisipasi Penyandang Disabilitas bahwa Partisipasi Penyandang Disabilitas kurang efektif, padahal mereka merupakan Daftar Pemilih Tetap, sehingga tingkat Golongan Putih dari Penyandang disabilitas cukup besar. Penghambat Partisipasi adalah Harus Mempunyai Pendamping dalam memberikan Hak Pilihnya, Tempat Pemungutan Suara harus menyediakan Fasilitas untuk penyandang Disabilitas, khususnya Penyandang disabilitas mental harus mendapatkan surat keterangan dari dokter.

Full Text:

PDF

References


A.A Said Gatara, 2007, Sosiologi Politik, Penerbit Pustaka Setia, Bandung.

Afan Gaffar,1999, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Firmanzah, 2018, Persaingan, Legitimasi, Kekuasaan, Dan Marketing Politik, Yayasan Obor indonesia, Jakarta.

Fuad Fachruddin, 2006. Agama dan Pendidikan Demokrasi: Pengalaman Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama. Pustaka Alvabet, Tanggerang.

Khairudin H, 1992, Pembangunan Masyarakat, Liberty, Yogyakarta.

M. Taopan, 1989, Demokrasi Pancasila Analisa Konsepsional Aplikatif, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Asfar, 2004, Presiden Golput, Jawa Pos Press, Surabaya.

Ni’matul Huda, 2013, Ilmu Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro,1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim HS, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Satjipto Rahadjo,2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.

Soehino,2000 Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto,1983, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, ALUMNI, Bandung.

Yalvema Miaz,2012, Partisipasi Politik Pola Prilaku Pemilih Pemilu Masa Orde Baru dan Reformasi, UNP Press, Padang.

Zainal Asikin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soebagio, Implikasi Golongan Putih Terhadap Pembangunan Demokratisasi di Indonesia, dalam Jurnal Makara: Sosial Humaniora, Vol 12 No 2, Desember 2008.

Ahmad Zairudin, 2021, Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih Dalam Perspektif Hukum, Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.

KPU Kota Bandar lampung, laporan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD KAB/KOTA Tahun 2019.

Priyatmoko, dkk., 1992, Sikap Politik dan Afiliasi Orang Tua dan Perilaku Memilih Pemuda Kota Surabaya, Lembaga Peneleitian Unair, Surabaya.

Winda Ananta Suryani Siregar, 2021, Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

https://gorontalokab.go.id/profil-daerah/sejarah-daerah/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office of Graha Law Review :
Yayasan Insan Taruna Lentera
Jl. Nusi Yunus Latif, Bunggalo, Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Province, 96181, Indonesia
Tel. +62-853-4364-2202; +62-823-4928-8631 (SMS/WA)
E-mail: grahalawreview@gmail.com

 
 
Graha Law Review is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License