ANALISIS YURIDIS HAK HADHANAH BERADA DI TANGAN AYAH BERDASARKAN KEDEKATAN EMOSIONAL (Studi Putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor 08/PDT.G/2017.PA.BJI)
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisis tentang hak hadhanah berada di tangan ayah berdasarkan kedekatan emosional (studi Putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor 08/PDT.G/2017.P.A.BJI), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan tersebut harus berlangsung seumur hidup dan tidak boleh putus bergitu saja. Namun, dalam perjalanan kehidupan rumah tangga terdapat permasalahan baik yang terkecil sampai yang besar sehingga menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga yang berujung pada putusnya perkawinan. Di dalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama ada hal yang lebih mendesak dan selalu diperdebatkan oleh suami atau pun istri yaitu hak pengasuhan anak atau hak hadhanahyang wajib didapat oleh anak yang belum mumayyis (belum berumur 12 tahun).
Kata Kunci: perkawinan, perceraian, hak hadhanah.
Full Text:
PDFReferences
Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Nurudin, Amiur, Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU Perkawinan Sampai KHI, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012,
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.
Sarong, A. Hamid, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Banda Aceh, Yayasan Pena, 2010.
Soimin, Soedaryo , Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Jakarta, Sinar Grafika, 1992.
Zen, Satria Effendi M, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta, Prenada Media, 2004.
Tajawaliyah, Nurul , Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Hak Asuh Anak Kepada Orang Tua Asuh ( Studi Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 706/Pdt.G/2018/Pa.Lpk Dan Putusan Nomor 943/Pdt.G/2014/Pa.Lpk, Medan : Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2019, h. 32-33
Era.id, Fakta di Balik Tingginya Angka Perceraian di Indonesia, https://www.era.id/read/lYUMBL-fakta-di-balik-tingginya-angka-perceraian-di-indonesia,
Tribun-Medan.com, Di Medan Terjadi 308 Kasus Perceraian hingga Februari 2019, Pasangan Muda Mendominasi Faktor Ekonomi, http://medan.tribunnews.com/2019/04/03/di-medan-terjadi-308-kasus-perceraian-hingga-februari-2019-pasangan-muda-mendominasi-faktor-ekonomi,
Wibisna, Wahyu, “Pernikahan Dalam Islam”, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol. 14, No. 2, 2016.
Yuliati dan Mansari, “Kepastian Hukum Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Akibat Penolakan Gugatan Rekonvensi”, Al-Ahkam Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam Vol. 1 No. 1, 2021.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Refbacks
- There are currently no refbacks.







