KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG BERSTATUS TUMPANG TINDIH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 062/G/2014/PTUN.SMG)
Abstract
Bentuk kepemilikan tanah di Indonesia ditandai dengan adanya kepelikan sertifikat hak atas tanah. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan menjamin adanya kepastian hukum bagi kepemilikan tanah. Seiring berjalannya waktu kebutuhan tanah pun semakin meningkat sehingga banyak menimbulkan sengketa-sengketa tanah salah satunya adalah adanya sertifikat tanah yang berstatus tumpang tindih, banyak hal yang mendasari mengapa sertifikat tanah bisa berstatus tumpang tindih. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum pemegang sertifikat tanah yang berstatus tumpang tindih dan untuk mengetahui siapakah yang berhak terhadap sertifikat tanah yang berstatus tumpang tindih. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian dengan deskriptif analitis serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 062/G/2014/PTUN.SMG digunakan sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa didapatkan Pertama, pendaftaran tanah yang termuat dalam pasal 19 UUPA menyatakan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemilik tanah, dengan melakukan pendaftaran tanah maka dapat diterbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang sangat kaut dalam pembuktian di pengadilan serta apabila terjadi tumpang tindih sertifikat tanah, maka pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Kedua, yang berhak menjadi pemilik tanah yang berstatus tumpang tindih adalah mereka yang sertifikat hak atas tanahnya didapatkan dengan prosedur yang sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kata-kata Kunci:
Kepastian Hukum, Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Full Text:
PDFReferences
Perangin, Effendi, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah (Jakarta: CV Rajawali, 1992)
Prof. Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2003)
Rizki, Kiki, Rini Irianti Sundary, Jafar Sidik, Lina Jamilah, and Yeni Yunithawati, ‘Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum’, 3.1 (2020), 688–704
Salim, Agus, ‘Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Completion Of Legal Disputes Against Holders Of Certificate Of Rights Certificate With Double’, 2.2, 174–87
Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Tsaqif, Devita Tiara Maharani, and Novina Sri Indiraharti, ‘Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Mengenai Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 18/G/2014/PTUN.BJM)’, 18, 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.







