PENERAPAN SANKSI ADAT BAGI PASANGAN KAWIN LARI DI GORONTALO

Muhammad Rachmad Tahir

Abstract


Penerapan sanksi adat bagi pasangan kawin lari di Gorontalo. Tujuan penulisan untuk mengetahui eksistensi sanksi Adat terhadap kawin lari di Gorontalo. Metode penelitian normatif empiris, yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer, data sekunder, bahan hukum tersier dan wawancara lapangan. Selain itu penulis juga menggunakan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan Hukum Adat. Hasil penelitian menunjukkan Sanksi adat sampai saat ini masih berlaku di Gorontalo, diakui oleh tokoh Masyarakat yang mana beliau juga seorang dosen di salah satu Universitas swasta di kota Gorontalo bahwa sanksi adat masih ada dan akan diterapkan jika terjadi perkawinan yang jelek atau kawin lari.  Salah seorang warga asli saat diwawancarai mengaku tidak bisa memberi informasi yang banyak mengenai sanksi adat di Gorontalo karena hal tersebut hanya dapat dijelaskan oleh Tetua adat saja yang memiliki hak dan kewenangan tertinggi.  Eksistensi sanksi adat bagi pasangan kawin lari sampai saat ini masih berlaku di Gorontalo, diakui bahwa sanksi adat masih ada dan akan diterapkan jika terjadi kawin lari. Bahkan dalam Hukum Pidana Adat Gorontalo terdapat hukuman bagi warga yang melakukan pelanggaran Susila (Bayalo) seperti kasus Perzinahan/melakukan hubungan kelamin dengan orang yang bukan suami/istri yang sah.

Kata-kata Kunci: Penerapan, Sanksi Adat, Kawin Lari


Full Text:

PDF

References


Clara, E., & Wardani, A. A. D. 2020. Sosiologi Keluarga. Unj Press.

Haq, H. S. 2020. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Penerbit Lakeisha.

Karuniawan, F. 2017. Konsep Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jatiswara,

Manarisip, M. 2013. Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional. Lex Crimen, 1.

Sanger, J. P. 2015. Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Administratum.

Shidqi, A. N. 2019. Pernikahan Adat dalam Perspektif Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Waluyo, B. 2022. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Wiranata, I. G. A., & Sh, M. H. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari masa ke masa. Citra Aditya Bakti.

Ani Rahmayanti, Studi Kasus di Kabupaten Takalar pada “Tinjauan Yuridis Tentang Silariang Menurut Hukum Adat”.

Kojongian, K. S. 2021. Respons Gereja Menyikapi Sanksi Sosio-Kultural terhadap Pelanggaran Mapalus (Studi Kasus di GMIM Zaitun Palelon dengan Kajian Sosio-Teologis) (Doctoral dissertation).

Meidinata, M. I., & Raharso, A. T. Upacara Panggih Pengantin dalam Pernikahan Adat Jawa dan Kaitannya dengan Prinsip Monogami Perkawinan Katolik. Dih: Jurnal Ilmu Hukum

Simanjuntak, R. A. 2020. Sistem Sanksi Adat dalam Perspektif Hukum Adat. Jurnal Hukum dan Pembangunan

Warouw, J. G. 2019. Sistem Hukum Adat Gorontalo (Tuladenggan) dan Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office of Graha Law Review :
Yayasan Insan Taruna Lentera
Jl. Nusi Yunus Latif, Bunggalo, Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Province, 96181, Indonesia
Tel. +62-853-4364-2202; +62-823-4928-8631 (SMS/WA)
E-mail: grahalawreview@gmail.com

 
 
Graha Law Review is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License