PENCEGAHAN GRATIFIKASI TERHADAP PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Abstract
Didalam penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU) gratifikasi terjadi begitu masifnya melanda indonesia, disatu sisi oligarkhi politik dominan memainkan peranan dalam pembuatan kebijakan publik, sementara di sisi lain sistem pengawasan dimasyarakat terhadap pertanggung jawaban kekuasaan masih sangat lemah. Problematika gratifikasi seperti ini berkembang subur juga dikalangan birokrasi pemerintahan, termasuk lembaga legislatif yang merupakan perpanjangan tangan suara-suara rakyat. Artikel ini kemudian akan membahas tentang pencegahan gratifikasi terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU). Upaya pencegahan gratifikasi terhadap Penyelenggara Pemilu merupakan salah satu ikhtiar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Jika penyelenggara Pemilu terbukti korupsi dengan menjalankan gratifikasi, maka akan berimbas pada kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karenanya penguatan instrumen pencegahan gratifikasi terhadap Penyelenggara Pemilu melalui pembentukan Satgas Antikorupsi dan perubahan struktur kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum di seluruh wilayah secara periodik merupakan salah satu upaya untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Kata Kunci: Pencegahan Gratifikasi, Pemilihan Umum
Full Text:
PDFReferences
Agus Riwanto. 2018. Desain Pemerintahan Antikorupsi. Setara Press, Jatim.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penulisan Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Fatkhurrohman. 2010. Pembubaran Partai Politik di Indonesia, Tinjauan Historis Normatif Pembubaran Parpol Sebelum dan Sesudah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Setara Press, Malang.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2015. Pengantar Gratifikasi. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, cet.1, Jakarta.
Mahfud MD. 2012. Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta
Peter Verhezen. 2003. From a Cultue of Gifts to a Culture of Exchange (of gift) An Indonesian Perspective on Bribery, Antropologi Indonesia, Jakarta.
Syed Hussain Alatas. 1987. Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi, LP3ES, Jakarta
Frans Hendra. 2014. “Gratifikasi Bukan Budaya”, Desain Hukum Komisi Nasional. Vol. 14, No. 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







