AKIBAT HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH YANG DIJUAL OLEH PEMILIK KEPADA PIHAK KETIGA

Firda Sahara, Fitri Nur Fatmawati

Abstract


Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul permasalahan hukum. Perjanjian merupakan kesepakatan bersama antara para pihak, dengan demikian para pihak mempunyai kewajiban bertindak atau melakukan sesuatu sesuai dengan isi perjanjian tersebut, sehingga tidak akan ada hak-hak yang di langgar dalam perjanjian tersebut. Menurut ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Permasalahanya apa Akibat Hukum Bagi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Dijual Oleh Pemilik Kepada Pihak Ketiga. Metode Penelitian menggunakan Yuridis Normatif, Pendekatan menggunakan Pendekatan Undang-Undang Konseptual, dan Studi  Kasus. Spesifikasi menggunakan deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisa untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Akibat hukum yang diakibatkan dengan dijualnya obyek sewa menyewa kepada pihak ketiga yang mana penyewa yang mendapat hak prioritas untuk membeli obyek sewa menyewa tidak dapat terwujud lagi.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Sewa Menyewa, Pihak Ketiga


Full Text:

PDF

References


Agus Yudho Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007, Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta.

Herlien Boediono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya Dibidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J Satrio, 2005, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,Citra Aditya Bakti, Bandung.

______, 2014, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin Dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Marwan, 2009, Kamus Hukum: Dictionary Of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015,Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cet. 3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Riduan Syahrani, 2006, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, edisi keempat, cetakan ke-1, Liberty, Yogyakarta.

Tan Kamello, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghuni Rumah Oleh Bukan Pemilik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office of Graha Law Review :
Yayasan Insan Taruna Lentera
Jl. Nusi Yunus Latif, Bunggalo, Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Province, 96181, Indonesia
Tel. +62-853-4364-2202; +62-823-4928-8631 (SMS/WA)
E-mail: grahalawreview@gmail.com

 
 
Graha Law Review is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License